Demikian kesimpulan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
PPP versi Djan Faridz yang digelar di Jakarta pada Senin-Selasa (1-2/5) kemarin.
"Adapun terkait dengan islah, kita mengambil posisi tegas. Kita hanya akan ‘melakukan islah' dengan Menteri Hukum dan HAM. Karena kita berperkara hukum dengannya. Dengan tujuan akhir ditariknya banding dan mengakui keabsahan kita sebagai penegasan bahwa PPP hasil Muktamar VIII Jakarta adalah benar dan sah," tegas Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, dalam keterangannya malam ini (Rabu, 3/6).
Sebelummnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan atas SK kepengurusan Romahurmuziy yang dikeluarkan Menkumham.
Karena itu, mereka tidak akan merespons wacana islah dari PPP hasil Muktamar Surabaya atau pimpinan Romahurmuziy.
"Karena kita tidak ingin berdamai dengan pengkhianat dan penghancur PPP sebagai wadah politik dan perjuangan ummat Islam. Sebagai penegakan disiplin partai, kita akan memberi sanksi tegas kepada saudara Romahurmuziy berupa pemecatan dari keanggotaan PPP," tegasnya.
Gojali menambahkan, pihaknya telah melakukan pergantian pimpinan Fraksi PPP DPR RI dengan menetapkan Epyardi Asda, M. Mar. sebagai Ketua Fraksi PPP. Pergantian ini telah disetujui oleh DPR RI dengan dikeluarkannya keputusan DPR RI tentang susunan pimpinan Fraksi PPP.
"Untuk itu dalam rangka penyegaran diintruksikan kepada Pimpinan FPPP melakukan rotasi anggota FPPP DPR RI," sambungnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: