"Hipmi berpandangan
tax amnesty perlu segera direalisasikan," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Bahlil berharap agar pemerintah dan DPR segera berkoordinasi dan mempercepat pembahasan payung hukum tax amnesty. Payung hukum
tax amnesty tersebut dapat dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," tambahnya.
Selain itu, Hipmi meminta agar pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Dengan Ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP," tambahnya.
Dikatakan Bahlil, dengan tax amnesty ini akan meningkatkan daya saing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sekaligus dapat meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi secara signifikan.
"Seperti diketahui, target pajak tahun ini meningkat menjadi Rp1.296 triliun atau 31,96 persen dibanding realisasi penerimaan tahun lalu," demikian Bahlil.
[ysa]
BERITA TERKAIT: