HIPMI Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Aturan Tax Amnesty

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 26 Mei 2015, 06:37 WIB
HIPMI Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Aturan <i>Tax Amnesty</i>
bahlil lahadalia/net
rmol news logo . Tax amnesty dapat membantu meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sumber pendanaan infrastruktur. Karena itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan aturan perpajakan terkait tax amnesty.

"Hipmi berpandangan tax amnesty perlu segera direalisasikan," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Bahlil berharap agar pemerintah dan DPR segera berkoordinasi dan mempercepat pembahasan payung hukum tax amnesty. Payung hukum tax amnesty tersebut dapat dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," tambahnya.

Selain itu, Hipmi meminta agar pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dengan Ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP," tambahnya.

Dikatakan Bahlil, dengan tax amnesty ini akan meningkatkan daya saing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sekaligus dapat meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi secara signifikan.

"Seperti diketahui, target pajak tahun ini meningkat menjadi Rp1.296 triliun atau 31,96 persen dibanding realisasi penerimaan tahun lalu," demikian Bahlil. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA