Hastono terbukti telah berhubungan badan dengan K beberapa kali.
"Ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami isteri dengan terlapor," kata Ketua Majelis Hakim MKH, Erman Suparman di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5).
Perbuatan mesum bersama K dilakukan Hastono di hotel di Kupang. Tak hanya di hotel, dalam sidang kehormatan juga terbukti Hastono meniduri K di rumah dinasnya.
Atas tindakannya yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim, Hastono dijatuhi hukuman pemecatan dan berhak menerima hak pensiun. Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan hormat (tanpa hak pensiun) terhadap Hastono.
Hastono mengakui perbuatannya dan menyampaikan minta maaf kepada keluarga.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan masih ada tanggungan keluarga," demikian Erman Suparman.
[dem]
BERITA TERKAIT: