"Hendaknya Doktor Juniver, yang saya dengar terpilih sebagai ketua umum saat Munas di Makassar segera menjalankan roda organisasi supaya bisa mengurusi anggota. Peradi adalah organisasi yang didirikan untuk mengayomi profesi advokat," kata advokat senior, Teguh Samudera, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5).
Diketahui, dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-II Peradi di Makassar pada Maret lalu, Juniver Girsang terpilih sebagai ketua umum DPN Peradi periode 2015-2020. Juniver terpilih menggantikan Otto Hasibuan yang masa baktinya sebagai ketua umum DPN Peradi periode 2010-2015 telah habis pada 1 Mei lalu.
Teguh mengatakan, Peradi sebagai organisasi advokat memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Tugas dan tanggung jawab itu, lanjut Teguh, di antaranya menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat, memberikan lisensi beracara pada advokat, dan mengangkat advokat baru.
Menurut Teguh, kepengurusan Peradi yang baru bila tidak segera disahkan maka akan berdampak besar terhadap para calon advokat atau yang sudah menjadi advokat. Ia mendengar, akibat belum disahkannya kepengurusan Peradi banyak yang belum dilantik atau mengikuti ujian profesi.
"Jangan sampai ada hal-hal yang merugikan anggota, apalagi merugikan pencari keadilan," ujar Teguh. Oleh karena itu, kata Teguh, Juniver sebagai ketua umum Peradi terpilih perlu segera melakukan konsolidasi internal agar organisasi advokat tersebut bisa segera melayani anggotanya.
Selain itu, menurut Teguh, Juniver perlu memberikan penjelasan kepada pengurus daerah terkait pentingnya keberadaan Peradi sehingga kepengurusan baru perlu segera disahkan. "Tidak perlu mendengarkan suara-suara miring," ujar Teguh.
Terkait keberadaan Peradi mendatang, Teguh berpesan kepada Juniver supaya memimpin dan menjalankan organisasi advokat itu secara transparan, akuntabel dan tidak arogan. Sebab Peradi membutuhkan kepemimpinan yang mau menjalankan amanat anggota dan organisasi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: