Pembahasan RUU Pilkada saat itu juga telah menghabiskan waktu, tenaga dan juga materi yg tdk sedikit. Bahkan sempat menimbulkan kegaduhan politik yang menjadi perbincangan dan perdebatan semua kalangan. Namun sayang, belum sempat UU Pilkada ini dijalankan sudah terjadi revisi akibat ego beberapa pihak yang menginginkan agar UU ini berjalan seperti apa yang mereka inginkan.
Begitu diutarakan mantan anggota Pansus RUU Pilkada Miryam S. Haryani saat dihubungi wartawan (Selasa, 19/5).
"Apabila hal ini sampai terjadi maka peristiwa ini akan menjadi lelucon sejarah. Lantaran ada sebuah UU yang direvisi karena ada salah satu yang berkepentingan sedang berkonflik. Harus dipahami bersama bahwa UU Pilkada ini bukan milik satu atau dua golongan, dan di dalamnya bukan semata kepentingan partai politik, namun juga kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.
Artinya, lanjut ketua DPP Hanura itu, UU Pilkada yang baru lahir ini tidak bisa diperlakukan sesuka hati begitu saja. Dalam hal ini, Fraksi Partai Hanura menilai bahwa revisi ini hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru dan tidak akan menjadikan partai yang berkonflik menjadi damai.
"Partai yang berkonflik ini seharusnya patuh dan taat terhadap aturan main yang ada di UU bukan malah UU yang harus menyesuaikan dengan kondisi partai politik. Rasanya sudah saatnya kita berhenti mendasarkan pembentukan UU karena pragmatisme semata," sambung ketua umum DPP Srikandi Hanura itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: