Kritik itu sebagaimana disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa yang mengaku heran jika UU Pilkada akan direvisi. Mengingat, UU tersebut baru saja disahkan tahun ini dan belum sama sekali dijalankan.
"UU Pilkada baru direvisi. Belum digunakan masa sudah direvisi lagi. Hal ini belum ada yang urgent untuk revisi UU Pilkada," kata Saan saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 18/5).
Menurutnya, revisi UU ini akan menghambat agenda-agenda penting lain yang ada di DPR. Selain itu, lanjutnya, kredibilitas lembaga legislatif itu akan dipertanyakan publik jika terlalu gampang merevisi UU.‎ Terlebih, jika revisi tersebut didasari atas kepentingan-kepentingan kelompok di DPR.
"Kalau ada persoalan lain, kita cari solusi yang terbaik. Kalau ini terus direvisi akan ganggu performance dan kredibilitas DPR. Saya tidak mengerti, tapi kalau mereka sudah rapat konsultasi dan punya kesepakatan yang sama, jadi nanti tinggal dijalankan. Tapi ini terkait reputasi DPR dalam membuat UU," ujar wakil ketua Baleg tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: