Kabar Menteri Puan dan Tjahjo Masih Menjabat di DPR Bikin Shock

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 15 Mei 2015, 02:50 WIB
Kabar Menteri Puan dan Tjahjo Masih Menjabat di DPR Bikin <i>Shock</i>
puan/net
rmol news logo . Di antara ciri sistem parlementer adalah anggota kabinet bisa merangkap dengan anggota parlemen.

Indonesia tidak menganut sistem parlementer. Sistem yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial.

"Jadi terus terang saja saya sungguh shock mendengar informasi Puan dan Tjahjo," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masysrakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Kamis, 14/5).

Pernyataan Said ini terkait dengan informasi bila Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani masih tercatat sebagai anggota DPR. Pun demikian dengan Tjahjo Kumolo, yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR

"Nah, kalau benar Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya dari DPR setelah tanggal 27 Oktober 2014, maka itu artinya keduanya terbukti telah melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR. Itu jelas melanggar UU," tegas Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA