Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalaupun UUD Diamandemen, SBY jangan Nyapres lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 13 Mei 2015, 08:59 WIB
Kalaupun UUD Diamandemen, SBY jangan Nyapres lagi
rmol news logo Seseorang bisa menjabat presiden hanya dua periode. Hal itu diatur dalam Pasal 7 A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Memang hanya dua periode. Itu nggak debatable," tegas pengamat politik Gun Gun Heryanto dalam perbincangan dengan Kantor Berita Poltik RMOL pagi ini (Rabu, 13/5).

Karena itu dia mengingatkan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak maju lagi pada Pemilu Presiden 2019 mendatang, meskipun kalau pasal tersebut diamendemen. "Itu legasi yang buruk bagi SBY. Cukup sudah dua periode," tegasnya.

Menurutnya, saat ini tinggal bagaimana SBY mentranformasikan kekuatan figur menjadi sistem. SBY harus mencari tokoh yang kabapel untuk diusung pada Pilpres mendatang lewat konvensi. "Tapi jangan konvensi-konvensian," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan memastikan SBY tidak akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. Kecuali kalau UUD diamendemen.

"Undang-undang seperti itu, kita kan patuh undang-undang. Silakan rakyat, undang-undang mau diubah atau tidak, terserah rakyat," tegas mantan Menteri Koperasi dan UKM ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA