Polisi Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 12 Mei 2015, 19:11 WIB
rmol news logo . Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka korupsi.

Gubernur Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M Yunus senilai Rp 5 miliar.

"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu sekarang," kata Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Iqram kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6).

Iqram menjelaskan penetapan tersangka Gubernur Junaidi sudah memenuhi dua alat bukti.

Sayangnya, dia belum mau menjelaskan bagaimana sebenarnya peran dan tindakan korupsi yang dilakukan Gubernur Junaidi dalam kasus tersebut.

"Nanti akan dijelaskan secara jelas," kata Iqram.

Polisi menjerat Gubernur Junaidi dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA