Sylviani: Bukan Solusi TNI Jadi Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 10 Mei 2015, 07:57 WIB
Sylviani: Bukan Solusi TNI Jadi Penyidik KPK
Sylviani Abdul Hamid
rmol news logo . Wacana KPK merekrut penyidik dari kalangan TNI kembali mencuat, terutama menyusul baru-baru ini pimpinan dan beberapa penyidik KPK dinilai telah dikriminalisasi oleh Kepolisian. Wacana agar TNI masuk sebagai penyidik KPK ini mengemuka setelah hubungan KPK dan Polri kembali bergesekan. Hal itu terjadi seusai penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.

Meskipun menurut Panglima TNI Jenderal Moeldoko belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun.

Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menyatakan Pimpinan KPK seharusnya bisa introspeksi diri atas kejadian demi kejadian yang mengahantam KPK akhir-akhir ini, pembenahan internal sangat diperlukan disamping membangun profesionalisme dalam menangani perkara terus ditingkatkan.

"Mau tidak mau suka tidak suka banyak pihak-pihak yang berusaha melemahkan institusi ini. Untuk itu garda terdepan untuk menjaganya adalah Pimpinan KPK tidak terjerumus dalam permasalahan hukum maupun politik prkatis," ujar Sylviani dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Melihat dari ketentuan Pasal 5 UU 34/2004 tentang TNI, menyatakan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Apabila merujuk pada ketentuan tersebut saya menyarankan ada baiknya KPK tidak merekrut unsur TNI untuk menghindari potensi konflik kepentingan di dalam tubuh KPK, disamping sebuah langkah mundur reformasi TNI. Apalagi jika rencana merekrut TNI untuk bergabung dengan KPK untuk menjaga 'keamanan' KPK dari serangan Polri bukanlah solusi pemberantasan korupsi," tutur Sylviani.

UU No 2/2002 tentang Polri menegaskan dalam Pasal 5 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sylvi menyarankan agar KPK tidak melakukan rekruitmen penyidik dari instansi Polri dan TNI mengigat intitusi ini kerap terlibat konflik di lapangan.

"Adanya wacana menarik TNI ke KPK adalah bentuk lemahnya kepemimpinan nasional, dimana pemerintah tidak memiliki kebijakan yang tegas tentang pemberantasan korupsi. Melihat kondisi ini saya meyakini pemberantasan korupsi di era Jokowi adalah mimpin disiang bolong," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA