"Penghentian ini melanggar UUD 1945 dan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (P2TKILN)," kata Koordinator Aliansi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM), Yusri Albima, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 8/5).
Menurut mantan TKI Arab Saudi ini, penutupan penempatan TKI Domestik Worker ke seluruh Negara Timteng ini, tidak sesuai dengan Nawacita dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye. Dalam Nawacitanya, tidak ada kata moratorium atau penghentian sementara, apalagi penghentian penempatan TKI ke luar negeri dari Jokowi.
"Pembenahan TKI, tidak harus dengan menyetop penempatan TKI, tapi dibenahi dari hulu ke hilir. Bahkan Jokowi mengakui 80 persen permasalahan TKI ada di hulu, artinya kan ada di pemerintah," jelasnya.
Yusri menambahkan, dalam debat capres dengan Prabowo Subianto, Jokowi meyakinkan para TKI untuk membenahi perekrutan dan peningkatan perlindungan TKI. Tidak ada satu kata pun dari Jokowi akan menutup penempatan TKI ke luar negeri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: