Demikian disampaikan Anggota DPR RI yang juga Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (pimpinan Agung Laksono) Zainudin Amali kepada redaksi, Kamis (7/5).
Menurutnya, revisi dua UU tersebut tidak subtantif. Apalagi wacana revisi hanya diinginkan segelintir orang.
"Tidak ada yang kritis saat ini. Dan jangan kira merevisi UU itu mudah," kata Zainudin mengingatkan.
Ia yakin, selain tidak didukung semua fraksi di Parlemen, Pemerintah juga belum tentu mau ikut membahasnya.
"Coba bawa ke paripurna, saya yakin tidak akan lolos. Dan kalau tidak disetujui pemerintah, revisi UU itu tidak akan ada," ujarnya.
Zainudin menambahkan, rakyat juga akan menolak jika revisi UU dilakukan hanya untuk kepentingan sedikit orang, dalam hal ini Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.
Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada muncul ketiga rekomendasi Panja Komisi II DPR mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada poin tiga tidak bisa diakomodir KPU. Pasalnya, rekomendasi itu tidak ada payung hukumnya.
Poin tiga rekomendasi itu adalah, jika konflik parpol belum inkrah di pengadilan, atau islah belum terwujud sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
[rus]
BERITA TERKAIT: