Hampir Tidak Mungkin TNI Jadi Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 08 Mei 2015, 01:43 WIB
Hampir Tidak Mungkin TNI Jadi Penyidik KPK
Aboe Bakar al-Habsy/net
rmol news logo Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah carut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsy menanggapi wacana perekrutan penyidik KPK dari kalangan TNI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

"Bila saat ini peneriman mandat ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, bukankah itu pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi kita," ujar Aboe Bakar kepada redaksi, Kamis (7/5).

Jelas dia, bila alasan perekrutan penyidik dari TNI lantaran adanya persoalan konflik interest dengan penyidik dari Kepolisian. Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK.

"Tentunya wacana ini tidak menjadi solusi untuk persoalan KPK," ucapnya.

Malahan kemungkinan legal standing para penyidik itunya akan memiliki persoalan. Karena penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer.

"Oleh karenanya, hampir tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamandemen UUD 1945 dan beberapa UU yang terkait. Tentunya itu adalah langkah yang terlalu jauh," pungkas Aboe Bakar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA