"Ide dasar pembentukan Satgas Anti Korupsi adalah untuk melakukan koordinasi, kerjasama dan saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Namun sesungguhnya yang lebih nampak malah kebingungan ketatanegaraan yang berpotensi menjadi kekacauan ketatanegaraan," kata praktisi hukum, Ahmad Suryono dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Setidaknya, menurut dia, ada lima poin keberadaan Satgas Anti Korupsi racikan Plt Pimpinan KPK Taufikurrahman Rukie, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo berpotensi memperparah kekacauan tata negara dan terkesan menjadi alat kompromi semata.
Pertama, tugas koordinasi dan supervisi sudah melekat di KPK sejak awal dibentuk. Pasal 6 UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan dengan gamblang bahwa dua dari lima tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi. Tugas inilah yang membuat KPK memiliki kewenangan kuratif ketika pemberantasan korupsi di Polri dan Kejaksaan mengalami masalah.
Kedua, alasan hukum pembentukan Satgas Anti Korupsi. Pengalaman Satgas Mafia Hukum yang dibentuk oleh Keppres rawan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal dalam hierarkhi perundang-undangan. Jika demikian, sangat mungkin Satgas Anti Korupsi akan deadlock dan rawan gugatan hukum baik melalui uji materi di MK maupun gugatan PTUN.
Ketiga, secara filosofis "anggota" Satgas Anti Korupsi sangat berbeda. Polri dan Kejaksaan kata Ahmad Suryono, memiliki visi kelembagaan yang berpusat pada Presiden, sedangkan KPK terlahir independen. Bahkan misi utama KPK adalah memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Sehingga dengan satgas tersebut terkesan ingin menurunkan kapasitas KPK hanya sebatas lembaga koordinasi.
Keempat, terdapat potensi Satgas Anti Korupsi bukan akan menjadi pemberantas korupsi, tetapi justru menjadi lembaga "kompromis dan mengamankan" potensi korupsi di masing-masing institusi. Padahal, kata Ahmad, KPK memiliki kewenangan supervisi yang dapat "mengkoreksi" pekerjaan Polri dan Kejaksaan kapanpun KPK mau.
"Terakhir, ada yang tidak beres dalam sistem ketatanegaraan kita. Koordinasi penegakan hukum sama sekali tidak berjalan dan berjalan tanpa kontrol yang jelas," tukas Ahmad Suryono.
[dem]
BERITA TERKAIT: