Salah satu syarat pencalonan yang diatur oleh KPU dalam pilkada 2015 adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Untuk memenuhi persyaratan itu, para calon wajib menyerahkan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari instansi yang berwenang memeriksanya.
Namun dalam prakteknya, masih banyak calon yang meminta bantuan kepada KPU di daerah untuk 'mengurus' LHKPN itu, dengan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dirasa memberatkan para penyelenggara pemilu di daerah.
"Kami merasa itu (mengurus LHKPN-red) bukan tanggung jawab kami. Karenanya kami mengusulkan agar para calon kepala daerah langsung saja datang ke KPK untuk mngurus LHKPN itu. KPU tinggal menerima bukti atau tanda terimanya saja," sebut salah seorang anggota KPU Kabupaten dalam bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu gelombang III di Kota Mataram, Lombok, pekan lalu. Hal ini diamini oleh para peserta bimtek yang lain.
Pejabat Fungsional LHKPN KPK, Sri Endah Palupi yang hari itu menjadi narasumber, langsung menyetujui usulan tersebut. KPK, katanya, sebetulnya juga menginginkan hal itu.
"Justeru kami sangat senang jika yang bersangkutan (calon) mau datang lagsung ke KPK. Mengurusnya juga tidak sulit dan tidak akan memakan waktu lama. Paling lama satu hari pasti sudah selesai," terang Palupi dilansir dari
kpu.go.id (Selasa, 5/5).
Namun, demi alasan fasilitasi, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon yang menitipkan kepengurusan LHKPN itu melalui KPU daerah, asalkan KPU-nya mau dan tidak merasa keberatan.
Lanjut Palupi, kekayaan pribadi yang dilaporkan itu termasuk harta yang bersangkutan, harta isteri dan harta anak yang masih menjadi tanggungannya.
"Yang dilaporkan itu ya semuanya, termasuk harta tidak bergerak, harta bergerak, harta bergerak lainnya, saham, tabungan, deposito, utang piutang, penghasilan, pengeluaran dan lainnya," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: