"Sebagai tersangka saya punya hak menolak rekonstruksi," kata Novel saat ditemui di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5).
Novel keberatan karena penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan. Kepolisian juga belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi saya keberatan karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa," imbuhnya.
Meski demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu tidak bisa menolak digiring ke Mabes Polri pada Jumat (1/5) dini hari.
"Saya ditahan jadi mau tidak mau harus ikut," katanya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: