Kejagung Tahan Mantan GM Pelindo Dumai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 24 April 2015, 19:16 WIB
Kejagung Tahan Mantan GM Pelindo Dumai
tony t. spontana/net
rmol news logo Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi perbaikan docking kapal tunda Batu II pada PT Pelindo (Persero), Zainul Bahri, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan kemarin usai mantan General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai itu dijemput paksa dari rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 April hingga 12 Mei 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (24/4).

Tim penyidik menjemput paksa Zainul karena telah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda No. 68 A Medan.

Zainul mangkir pada panggilan pemeriksaan tanggal 9 April 2015, tanggal 13 April 2015, tanggal 16 April 2015, dan tanggal 23 April 2015.

Kemarin, tim penyidik melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi tersangka di rumah sakit. Dan sekitar pukul 16.30 Wib, tim penyidik melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung

"Setelah dilakukan pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.00 Wib, tim menahan tersangka," tukas Tony.

Terkait kasus ini penyidik pada tanggal 9 April 2015 menahan tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan berinisial H.

Kasus ini bermula saat Zainul Bahri melaksanakan kontrak dengan tersangka H untuk pekerjaan pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun praktiknya, tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara. Di dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanya 30%.

Akibat perbuatan tersangka negera ditaksir mengalami rugi Rp 1,7 miliar. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA