Padahal, kata dia, pebisnis kos-kosan wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan bersih yang didapatkan tiap bulannya.
"Menurut aturan perpajakan, kos dengan jumlah kamar minimal 10 unit harus membayar pajak hotel sebesar 10 persen dari penghasilan bersih," katanya, Jumat (24/4).
Atas dasar itu, kata Sri, beberapa camat dan lurah di Jakbar mulai mengecek keberadaan kos-kosan di wilayahnya masing-masing.
Hasilnya, di Kecamatan Palmerah, kos-kosan yang tercatat berizin hanya 17 rumah. Padahal, daerah ini banyak terdapat kos-kosan, seperti di wilayah Kemanggisan, karena berdekatan dengan Kampus Bina Nusantara (Binus).
Berdasarkan data yang dihimpun, mengutip dari
RMOLJakarta.Com, jumlah kos-kosan di Jakarta Barat totalnya mencapai 533 unit. Namun diperikirakan kos-kosan yang tidak berizin diperkirakan jumlahnya lebih banyak lagi.
[wid]