50 Persen Kos-kosan di Jakarta Barat Tidak Berizin

Jumat, 24 April 2015, 11:52 WIB
50 Persen Kos-kosan di Jakarta Barat Tidak Berizin
rmol news logo Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Sri Yuliani menyebutkan, sedikitnya 50 persen bisnis kos-kosan di wilayah barat ibukota tak mengantongi izin, sehingga merugikan pemerintah.

Padahal, kata dia, pebisnis kos-kosan wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan bersih yang didapatkan tiap bulannya.

"Menurut aturan perpajakan, kos dengan jumlah kamar minimal 10 unit harus membayar pajak hotel sebesar 10 persen dari penghasilan bersih," katanya, Jumat (24/4).

Atas dasar itu, kata Sri, beberapa camat dan lurah di Jakbar mulai mengecek keberadaan kos-kosan di wilayahnya masing-masing.

Hasilnya, di Kecamatan Palmerah, kos-kosan yang tercatat berizin hanya 17 rumah. Padahal, daerah ini banyak terdapat kos-kosan, seperti di wilayah Kemanggisan, karena berdekatan dengan Kampus Bina Nusantara (Binus).

Berdasarkan data yang dihimpun, mengutip dari RMOLJakarta.Com, jumlah kos-kosan di Jakarta Barat totalnya mencapai 533 unit. Namun diperikirakan kos-kosan yang tidak berizin diperkirakan jumlahnya lebih banyak lagi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA