Ini Penjelasan Kemenkumham Tentang Persoalan Perppu KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 April 2015, 22:38 WIB
Ini Penjelasan Kemenkumham Tentang Persoalan Perppu KPK
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menyisakan beberapa persoalan. Diantaranya mengenai batasan umur dan pengalaman pendidikan pimpinan KPK, serta makna dari kolektif kolegial.

Dalam rapat dengan panitia kerja (panja) perppu KPK Komisi III, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi mencoba menjawab persoalan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa usia pimpinan sementara yang melebihi 65 tahun diambil lantaran pengalaman yang bersangkutan dibutuhkan.

"Maksud dipilihnya Ketua KPK (Taufiqurrahman Ruki) untuk menjembatani hubungan KPK-Polri," ujarnya di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 21/4),

Sementara mengenai pengalaman pendidikan, lanjutnya, salah satu komisioner KPK sementara yang dipersoalkan telah lama berkecimpung dalam hal hukum, termasuk menjadi pewarta hukum.

"Beliau (Johan Budi) telah banyak berpengalaman, pernah jadi wartawan dan dosen," sambungnya.

Sementara untuk kolektif kolegial, Wicipto, mengatakan bahwa hal itu mengandung arti sebuah mekanisme yang diambil secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama. Sehingga jika ada pimpinan KPK yang keluar, maka akan mengganggu kinerja KPK lantaran terjadi kekosongan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA