Dalam rapat dengan panitia kerja (panja) perppu KPK Komisi III, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi mencoba menjawab persoalan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa usia pimpinan sementara yang melebihi 65 tahun diambil lantaran pengalaman yang bersangkutan dibutuhkan.
"Maksud dipilihnya Ketua KPK (Taufiqurrahman Ruki) untuk menjembatani hubungan KPK-Polri," ujarnya di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 21/4),
Sementara mengenai pengalaman pendidikan, lanjutnya, salah satu komisioner KPK sementara yang dipersoalkan telah lama berkecimpung dalam hal hukum, termasuk menjadi pewarta hukum.
"Beliau (Johan Budi) telah banyak berpengalaman, pernah jadi wartawan dan dosen," sambungnya.
Sementara untuk kolektif kolegial, Wicipto, mengatakan bahwa hal itu mengandung arti sebuah mekanisme yang diambil secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama. Sehingga jika ada pimpinan KPK yang keluar, maka akan mengganggu kinerja KPK lantaran terjadi kekosongan.
[dem]
BERITA TERKAIT: