"Ini tentu sangat menyakitkan dan benar-benar melukai hati bangsa Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 17/4).
Karni Binti Medi Tarsim, asal Brebes, dijatuhi vonis hukuman mati (qishas) oleh Mahkamah Umum Yanbu pada bulan Maret 2013 dengan Amar Putusan Persidangan No. 34206523 atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikan.
Anis mengatakan, kondisi PRT migran yang bekerja di Arab Saudi secara umum sangat tidak layak. Para PRT itu bekerja lebih dari 18 jam, tanpa hari libur dan terbatas akases komunikasi. Sementara itu, perlakuan majikan tidak manusiawi menjadi faktor utama yang melatari pembunuhan, seperti dalam kasus Darsem, Ruyati, Satinah dan Siti Zaenab.
"Pemerintah Saudi Arabia benar-benar bertindak brutal karena secara beruntun mengeksekusi mati buruh migran Indonesia dengan tidak mengindahkan tata krama diplomasi antar bangsa. Migrant CARE benar-benar kecewa dan mengutuk keras kebrutalan tersebut," demikian Anis.
[ysa]
BERITA TERKAIT: