"Komnas HAM mengapresiasi upaya hukum tersebut," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, petang ini (Rabu, 15/4).
Gugatan uji materi PP Muhammadiyah ke MK terkait ketiga UU itu sesungguhnya berkesesuaian dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
"Jika gugatan uji materi itu dikabulkan MK, artinya negara hadir menjamin terpenuhinya hak-hak dasar dalam hal kesejahteraan kehidupan warga negaranya termasuk generasi masa mendatang dan mempertahankan kedaulatan negara," sebutnya.
Dia menjelaskan, masalah ekonomi dan energi itu adalah soal kedaulatan negara-bangsa. Jika gugatan ketiga UU itu tidak dikabulkan, di samping ketiga UU itu menabrak Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33, juga akan menimbulkan kerugian besar yang harus dipikul oleh banga Indonesia.
"Belum lagi kedaulatan negara-bangsa yang sudah dipintu gerbang keterancaman. Untuk itu, dengan tidak bermaksud mengurangi kewenangan lembaga negara lain, sejatinya MK mengabulkan uji materi ketiga UU itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: