Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Apresiasi Langkah Muhammadiyah Uji Materi Tiga UU ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 April 2015, 19:33 WIB
Komnas HAM Apresiasi Langkah Muhammadiyah Uji Materi Tiga UU ke MK
Maneger Nasution/net
rmol news logo Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat akan melakukan uji materi UU 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, UU 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa, dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga UU itu diduga dapat mengancam kedaulatan negara dan merugikan rakyat.

"Komnas HAM mengapresiasi upaya hukum tersebut," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, petang ini (Rabu, 15/4).

Gugatan uji materi PP Muhammadiyah ke MK terkait ketiga UU itu sesungguhnya berkesesuaian dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

"Jika gugatan uji materi itu dikabulkan MK, artinya negara hadir menjamin terpenuhinya hak-hak dasar dalam hal kesejahteraan kehidupan warga negaranya termasuk generasi masa mendatang dan mempertahankan kedaulatan negara," sebutnya.

Dia menjelaskan, masalah ekonomi dan energi itu adalah soal kedaulatan negara-bangsa. Jika gugatan ketiga UU itu tidak dikabulkan, di samping ketiga UU itu menabrak Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33, juga akan menimbulkan kerugian besar yang harus dipikul oleh banga Indonesia.

"Belum lagi kedaulatan negara-bangsa yang sudah dipintu gerbang keterancaman. Untuk itu, dengan tidak bermaksud mengurangi kewenangan lembaga negara lain, sejatinya MK mengabulkan uji materi ketiga UU itu," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA