Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 15/4).
Said berlasan, di Gedung MK lah konstitusionalitas UU dibentuk. Di gedung MK pula siapa yang berhak duduk sebagai anggota DPR dan DPD turut ditentukan.
Bahkan siapa yang paling konstitusional menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta apakah dugaan DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, semuanya diuji digedung itu.
"Aksi vandalisme yang pernah terjadi di MK pasca Akil Mochtar ditangkap KPK menjadi alasan penguat pentingnya pengamanan di gedung itu dipegang langsung oleh personel kepolisian, dan bukan lagi ditangani oleh Pamdal," ungkap Said.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: