Kubu Agung: Rotasi Fraksi yang Dilakukan Akom dan Bamsoet Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 13 April 2015, 16:03 WIB
Kubu Agung: Rotasi Fraksi yang Dilakukan Akom dan Bamsoet Tidak Sah
agung laksono
rmol news logo Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan keabsahan surat rotasi anggota dewan yang mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar dengan pembubuhan tanda tangan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo

Begitu kata politisi Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriardhi saat dihubungi wartawan di Jakarta (Senin, 13/4).

Dijelaskan anggota Komisi I itu, berdasarkan rapat mediasi Fraksi Golkar pada tanggal 1 April disepakati bahwa kedua pihak harus saling menahan diri. Tidak ada yang boleh mengeluarkan kebijakan, termasuk merotasi anggota fraksi.

"Mediasi tanggal 1 April, yang disaksikan pimpinan DPR, Fadli Zon dan sekjen DPR, disepakati agar kedua pihak saling menahan diri. Ternyata Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo melanggar keputusan tersebut," ujarnya.

Fayakhun menganggap tindakan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo tersebut telah mencerminkan bahwa kubu Ical sedang menyingkirkan musuh-musuh politiknya. Caranya, dengan menempatkan anggota fraksi yang bersebrangan ke AKD yang tidak sesuai kompetensi anggota fraksi.

"Kesan bahwa mereka merasa bisa berbuat apa saja terlihat dari penempatan beberapa orangnya, yang rangkap jabatan. Sebuah arogansi dan haus kekuasaan, seperti serakah mau dikuasai semua," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, kubu Agung menganggap surat tersebut tidak berlaku. Sesuai SK Menkumham, yang saat ini ditunda oleh PTUN, disebutkan bahwa kepengurusan Munas Riau sudah tidak berlaku. Kepengurusan yang sah saat ini, masih lanjutnya, adalah Golkar Munas Jakarta.

"Sehingga yang berlaku adalah Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali, yang kemudian menunjuk Ketua Fraksi Golkar Agus Gumiwang dan Sekretaris Fraksi  Fayakhun," jabarnya.

"Asas presumptio menyebutkan bahwa keputusan pemerintah adalah sah sampai kemudian dinyatakan batal/ada keputusan yang lebih baru. Dengan kondisi penetapan sela di PTUN, maka jelas keputusan pemerintah sah, hingga keputusan PTUN nanti," tandas Fayakhun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA