Mereka adalah Presiden Direktur Taswin Zakaria, Direktur Legal and Compliance Dhien Tjahjani, HC Employee Engagement Sapto Aji, dan Iindustrial Relation Head, Jaya Supandi.
Taswin dan empat anak buahnya diperiksa sebagai saksi. Ani dilaporkan oleh Manager Industrial Relations Teddy Irawan atas tuduhan memfitnah. Atas perbuatan itu Ani dikenakan Pasal 311 KUHP.
Menurut Ramsudin M sebagai kuasa hukum Teddy, kliennya melaporkan Ani karena dituduh melanggar peraturan perusahaan. Akibat fitnah Ani tersebut Teddy diskors dan kemudian dipecat.
"Sejak di PHK tanggal 5 Oktober 2014 sampai saat ini, klien kami tidak mendapat penjelasan apa yang telah dilanggarnya," kata Ramsudin, Kamis (9/4).
Ani juga sudah selesai diperiksa bagian Unit 4 Renakta Kriminal Umum. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan pihak Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara besok (Jumat, 10/3) pada pukul 09.00 di ruang Reskrimum. Dalam surat undangan tertera nama Teddy dan Ani Pegestu.
[dem]
BERITA TERKAIT: