Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Genset Unpati Ditangkap di Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 April 2015, 18:46 WIB
Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Genset Unpati Ditangkap di Palembang
Bobby Palapia/net
rmol news logo Tim gabungan Kejati Maluku, Kejagung dan Kejati Sumatera Selatan menangkap buronan korupsi pembangunan infrastruktur Universitas Pattimura, Ida Bagus Sufitriasa.
 
"Penangkapannya kemarin siang di Palembang, Sumatera Selatan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam surat elektroniknya kepada redaksi, Rabu (8/4).

Sufitriasa ditangkap setelah tiga tahun buron. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menjelaskan Ida Bagus merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Universitas Pattimura tahun anggaran 2006 senilai Rp 7,8 miliar.

Tahun 2012, Pengadilan Tinggi Maluku memvonis Sufitriasa hukuman penjara 13 bulan beserta uang pengganti sebesar Rp 435.7juta subsidair tiga bulan kurungan, dan uang denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 satu bulan kurungan. Selain Sufitiasa yang merupakan mantan Direktur PT Nindya Karya Wilayah IV Makassar, kasus ini juga menjerat mantan Pembantu Rektor II, Hawa Ambon selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai terdakwa.

"Setelah di tangkap, Sufitriasa langsung dibawakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara dan selanjutnya akan dibawa ke LP Sukamiskin Bandung," terang Bobby.

Hari ini, jelas Bobby, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Maluku yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, bertolak ke Jakarta guna menyelesaikan proses eksekusi terhadap Sufitriasa.

Bobby juga menjelaskan bahwa Kejati Maluku dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 telah melakukan penangkapan terhadap 10 buron terpidana kasus korupsi. Mereka yang berhasil diciduk itu saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dan LP Kelas II Ambon.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA