"Kami yakin karena fakta persidangan yang muncul memperkuat permohonan kami," kata ketua tim, Humphrey Djemat kepada wartawan, Selasa (7/4).
Di dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka SDA. KPK mendapatkan dua bukti permulaan hanya berdasarkan pada berita acara permintaan keterangan, yang secara formil belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Selain itu semua dokumen-dokumen yang dinyatakan bukti di tingkat penyelidikan hanya berupa fotokopi.
"Bahkan, di dalam persidangan terungkap alat bukti keterangan saksi dan juga dokumen-dokumen asli diperoleh setelah penetapan tersangka dilakukan dan pada saat yang bersamaan dikeluarkan surat perintah penyidikan," katanya.
Selain itu, Humphrey menjelaskan, KPK tidak melibatkan BPK dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus yang diduga melibatkan SDA padahal undang-undang mengatur bahwa BPK memiliki otoritas mengaudit kerugian negara.
Unsur kerugian negara atas penetapan tersangka SDA yang mana harus ada pembuktiannya yang sah ternyata hanya dibuktikan melalui perhitungan sendiri oleh tim penyelidik. Bahkan hingga kini diakui penyidik KPK Sugiarto saat bersaksi dalam persidangan, KPK pernah mengirim surat kepada BPKP meminta bantuan untuk menghitung namun sampai saat ini BPKP belum memberikan hasilnya.
Parahnya lagi, penyidik juga melakukan "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely". Dalam persidangan penyelidik dan penyidik KPK, Edy Wahyu Susilo dan Sugiarto mengaku saat pergi ke Arab Saudi dengan biaya negara untuk mencari keterangan terkait perkara yang dituduhkan ke SDA, keduanya melakukan ibadah umroh.
Selain itu, saat melakukan pemeriksaan dan interview di Arab Saudi, keduanya tidak memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dan tidak menjelaskan tujuan dilakukannya interview, serta tidak melalui otoritas hukum Arab Saudi dalam melakukan penyelidikan kasus SDA.
"Ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang secara eksternal dan horizontal menilai kinerja mereka selama ini," simpul Humphrey, pengacara kondang suami dari Triana Dewi Seroja ini.
Mengenai mengajuan praperadilan terhadap status tersangka, menurut Humphrey, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon maupun KPK mempunyai pendapat yang sama bahwa praperadilan berwenang untuk memeriksa permohonan di luar dari ketentuan pasal 77 KUHAP atau hakim dapat memeriksa dan memutuskan permohonan praperadilan di luar ketentuan pasal 77 yang berlaku. Hal mana sudah dilakukan sebelumnya oleh banyak hakim berkaitan dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak bisa diajukan banding/kasasi. Dan hal itu terjadi 1 tahun setelah KUHAP diberlakukan.
Lebih lanjut Humphrey menyorot keterangan ahli yang dimajukan pihak KPK dalam persidangan kemarin, yaitu Yahya Harahap. Pendapat Yahya Harahap sangat penting antara lain dia menyatakan bahwa boleh pihak lain mengajukan praperadilan diluar pasal 77 KUHAP dan hakim diberikan kewenangan untuk memperluas kewenangannya dalam konteks keadilan. Sebab, menurutnya, KUHAP pada dasarnya menjunjung keadilan dan kemanusiaan.
Selanjutnya ketika ditanya terkait ditetapkannya seseorang sebagai tersangka kemudian baru dicari alat buktinya, Yahya menerangkan bahwa itu sama dengan membiarkan orang seperti anjing kurap terseok-seok adalah suatu tindakan yang biadab.
[dem]
BERITA TERKAIT: