DPR Minta Proses Pembayaran Ahli Waris Korban AirAsia Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 April 2015, 04:56 WIB
DPR Minta Proses Pembayaran Ahli Waris Korban AirAsia Dipercepat
Fahri Djemi Francis/net
rmol news logo Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk membentuk tim guna mempercepat proses penyelesaian hak-hak ahli waris (keluarga korban) khususnya yang berkaitan dengan  pembayaran asuransi dan urusan perbankan serta lembaga keuangan non bank para korban musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501.

Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis menjelaskan, tim yang dimaksud adalah seluruh kementerian/lembaga terkait seperti Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham,  Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pemda terkait, dan PT. Indonesia Air Asia.
 
Demikian salah satu butir kesimpulan rapat Komisi V dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Air Asia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 6/4).
 
Fahri berharap, pihak AirAsia segera membayar uang asuransi korban Air Asia yang masih belum dicairkan.

"Memang sudah ada komitmen AirAsia, tetapi siapa yang menerima uang asuransi itu yang harus difokuskan. Kita ingin dipercepat proses pencairannya jangan diperlakukan umum karena itu kita Rapat Dengar Pendapat," ujar politisi Gerindra ini.
 
Pada butir kesimpulan lainnya, Komisi V DPR meminta kepada pihak AirAsia memberikan laporan perkembangan terkait  penyelesaian hak-hak korban. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA