Baru Tiga Fraksi yang Teken HMP untuk Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 April 2015, 02:26 WIB
Baru Tiga Fraksi yang Teken HMP untuk Ahok
ahok/net
rmol news logo Sebanyak 28 anggota DPRD DKI Jakarta sudah menandatangani usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). HMP yang bisa berujung pada pemakzulan ini berasal dari beberapa fraksi di Kebon Sirih, seperti Gerindra, Golkar dan PKS.

Demikian diungkapkan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Syarif usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/4).

"Awalnya ada 20 orang, ditambah PKS ada 8 orang, jadi sekarang sudah 28 orang. Sudah sah (ajukan HMP)," ucap Syarif.

Sesuai ketentuan, kata Syarif, HMP diajukan sekurang-kurangnya 20 anggota dan lebih satu fraksi. Dan meski sudah ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan, namun untuk mengambil keputusan hasil HMP, diperlukan keputusan minimal 2/3 dari anggota DPRD.

"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itu kan pemberhentian. Saya baca diundang-undang tidak ada sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tukas Syarif seperti beritakan RMOL Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA