KISRUH APBD DKI

Dinyatakan Bersalah, Kini Ahok Dihadapakan dengan Hak Menyatakan Pendapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 April 2015, 01:10 WIB
Dinyatakan Bersalah, Kini Ahok Dihadapakan dengan Hak Menyatakan Pendapat
ahok/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan melakukan pelanggaran undang-undang terkait pembahasan R-APBD DKI 2015 dan soal etika.

Demikian hasil temuan Panitia Hak Angket DPRD DKI yang dibacakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4). Selanjutnya, pimpinan DPRD DKI akan menindaklanjuti laporan hasil angket tersebut.

Dalam paripurna tersebut, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Syarif mengusulkan penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Gubernur Ahok. Syarif mengaku, sudah mengantongi persetujuan lebih dari 20 anggota dewan.

Sesuai ketentuan dalam rangka HMP, sambung Syarif, diajukan sekurang-kurangnya 20 anggota. Ia pun mengklaim sudah mendapatkan tanda tangan dari beberapa teman yang setuju.

"Kami mohon agar bisa mengagendakan pengesahan usul HMP pekan depan," kata Syarif seperti dilansir dari RMOL Jakarta.

Untuk diketahui, Hak Menyatakan Pendapat alias HMP adalah hak dewan (DPRD) untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. HMP biasanya 'ditembakkan' untuk melakukan pemakzulan sang kepala daerah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA