Demikian hasil temuan Panitia Hak Angket DPRD DKI yang dibacakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4). Selanjutnya, pimpinan DPRD DKI akan menindaklanjuti laporan hasil angket tersebut.
Dalam paripurna tersebut, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Syarif mengusulkan penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Gubernur Ahok. Syarif mengaku, sudah mengantongi persetujuan lebih dari 20 anggota dewan.
Sesuai ketentuan dalam rangka HMP, sambung Syarif, diajukan sekurang-kurangnya 20 anggota. Ia pun mengklaim sudah mendapatkan tanda tangan dari beberapa teman yang setuju.
"Kami mohon agar bisa mengagendakan pengesahan usul HMP pekan depan," kata Syarif seperti dilansir dari
RMOL Jakarta.
Untuk diketahui, Hak Menyatakan Pendapat alias HMP adalah hak dewan (DPRD) untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. HMP biasanya 'ditembakkan' untuk melakukan pemakzulan sang kepala daerah.
[rus]