Demikian disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 6/4).
Akan lebih baik dan solutif, lanjut Amir, bila Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. Yaitu Perpres 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
"Saya yakini semua pihak akan mendukung (Bila presiden mencabut Perpres itu). Diharapkan kemelut segera berakhir," demikian Amir.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: