Pemblokiran Situs dan Diskriminasi Nama Jadi Sorotan dalam UPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 04 April 2015, 12:58 WIB
Pemblokiran Situs dan Diskriminasi Nama Jadi Sorotan dalam UPR
ilustrasi/net
rmol news logo . Untuk meningkatkan kemampuan pelaporan pelanggaran HAM oleh LSM ke PBB, lembaga bantuan hukum Paham Indonesia bekerjasama dengan Centrha Malaysia menggelar Regional Workshop International Convention on Civil and Political Right and Universal Periodical Review (UPR) Mechanism.

Pelatihan yang digelar di Jakarta ini dihadiri puluhan delegasi dari empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Philipina.  Menurut salah satu pemateri, Heru Susetyo, acara ini digelar untuk meningkatkan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dalam menyusun laporan pelaksanaan HAM ke Human Right Counchil (HRC) sebuah lembaga PBB yang berkedudukan di Jenewa.

"UPR adalah mekanisme pelaporan kondisi perlindungan HAM di sebuah negara, dengan pelatihan ini diharapkan para peserta  akan memiliki kompetensi yang baik dalam menyusun laporan periodik ke Jenewa," kata pengacara publik Paham tersebut dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 4/4).

Sementara itu, menurut Ketua Panitia, Rozaq Asyhari, banyak isu yang dibahas dalam simulasi UPR. Dan agar lebih menguasai, para peserta dilibatkan dalam simulasi untuk menyampaikan analisis perlindungan HAM.

"Banyak isu lokal yang diangkat peserta dalam simulasi, diantaranya mengenai pemblokiran 19 situs Islam dan isu perlakuan berbeda untuk nama Muhammad dan Ali di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Rozaq.

Roaq pun mengatakan, para peserta menilai tindakan yang demikian melanggar hak sipil dan politik dari masyarakat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA