"Sejak awal kami sudah menduga bahwa KPK tidak punya cukup bukti mengenai unsur kerugian negara seperti yang disangkakan kepada SDA. Terbukti pada fakta di persidangan yang menghitung kerugian negara adalah penyelidik, tidak ada audit dari BPK sebagai otoritas audit keuangan negara yang berwenang," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat kepada wartawan, Kamis (2/4).
Humphrey menegaskan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyelidik tanpa ada perhitungan kerugian negara dari BPK yang kemudian dibuat menjadi alat bukti untuk menetapkan SDA tersangka menyalahi aturan. Karena alat bukti yang digunakan tidak sah maka penetapan tersangka terhadap SDA tidak sah dan harus dibatalkan.
"Kami punya bukti surat dari BPK tertanggal 30 Maret 2015. Dalam surat itu BPK menjelaskan bahwa KPK tidak pernah meminta hasil audit terhadap dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013. Dari surat ini semakin jelas bahwa dalam menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK tidak punya dasar hukumnya," papar suami Triana Dewi Seroja ini.
Terpisah, ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan mengenai penetapan tersangka SDA yang hanya didasarkan oleh perhitungan penyelidik merupakan dosa KPK. Menurut dia perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan penyelidik sendiri tanpa ada perhitungan kerugian negara dari BPK yang kemudian dibuat menjadi alat bukti untuk menetapkan SDA tersangka menyalahi aturan.
"KPK tidak boleh melakukan itu. Itu pelanggaran dan dosa KPK terhadap SDA," terang Chairul.
KPK, menurut dia, semestinya meminta lembaga audit untuk memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA. Selain itu, jika penyelidik memiliki kelebihan untuk melakukan audit, KPK harus tetap menghadirkan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independent.
Sebab dalam UU pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menentukan bahwa perhitungan keuangan negara merupakan kewenangan BPK. Oleh karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyelidik bisa meminta pendapat dari BPK.
"Kalaupun penyelidik memiliki kelebihan untuk menyelidik tetap saja, dia harus menghadirkan BPK. Jadi tidak atas dasar penelitiannya sendiri," paparnya.
Dosa kedua KPK adalah penetapan tersangka SDA dilakukan pada tahap penyelidikan. Itupun, sekali lagi, dilakukan beredasarkan alat bukti kerugian negara hasil penghitungan penyelidik sendiri.
"Ini dua dosa besar, di penyelidikan tidak berwenaang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," tegas Chairul.
[dem]
BERITA TERKAIT: