Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayanti mengatakan, berdirinya perguruan tinggi negeri baru menjadikan persoalan pengajian terhadap dosen dan pegawai menjadi bermasalah. Pasalnya, mereka tidak bisa serta merta menjadi PNS karena bertentangan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi umur pengangkatan PNS yaitu 35 tahun.
"Masalahnya banyak pegawai dan dosen kampus tersebut umurnya lebih dari 35 tahun," sebut dia kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 2/4).
Selain itu, pemasalahan lainnya, kata Esti, para dosen dan pegawai juga tidak mungkin diangkat menjadi PNS namun dihitung dari awal. "Masak dosen yang sudah profesor harus dimasukkan ke dalam golongan 3A atau pegawai baru," imbuhnya.
Bila dosen atau pegawai senior langsung dijadikan PNS golongan 4, tentu akan menyalahi UU ASN. "Jadi itu butuh payung hukum dan bisa dalam bentuk Perpres," ungpa politisi PDIP ini .
Dia menambahkan, para dosen dan pegawai berharap bisa menjadi PNS. " Jasa dan pengabdian para dosen beserta tenaga kependidikan pada 36 PTN Baru selama ini sudah semestinya mendapat apresiasi dari semua pihak terlebih pemerintah," jelasnya.
Perubahan dan kejelasan status kepegawaian, lanjut dia merupakan harapan utama selain harapan semakin membaiknya kesejehteraan kehidupan di kemudian hari. Namun bila nantinya Presiden mengeluarkan Perpres yang tidak mengakomodir 36 pegawai dan dosen di PTN Baru maka akan lebih terhormat kembali menjadi PTS.
"Namun perlu aturan berbeda untuk mengembalikan PTN Baru ke PTS. Ini sekaligus menjadi buah simalakama bagi kepemimpinan nasional sekarang ini," tukas Esti.
[rus]
BERITA TERKAIT: