Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tifatul: Dalam Demokrasi, Dasar Hukum harus Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 01 April 2015, 07:59 WIB
Tifatul: Dalam Demokrasi, Dasar Hukum harus Jelas
rmol news logo Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan demokrasi bisa tidak memaksakan kemauannya sendiri. Karena, jelas mantan Presiden PKS, harus ada partisipasi, tranparansi dn akuntabilitas publik.

"Dasar hukum hrs jelas," tegas Tifatul pagi ini seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @tifsembiring pagi ini.

Tifatul yang saat ini menjadi anggota DPR RI tersebut belakangan ini dibandingkan-bandingkan dengan Menkominfo saat ini, Rudiantara, setelah pemerintah memblokir sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikal berdasarkan permintaan BNPT.

Bahkan, beredar meme (baca: mim) kedua tokoh tersebut. Di sebelah kiri di gambar tersebut tertera gambar Tifatul Sembiring dengan tulisan "Zamanku situs porno yang diblokir". Sementara di sebelah kanan, ada gambar Rudiantara dengan tulisan "Zamanku situs Islam yang diblokir."

Terkait pemblokiran situs tersebut, kemarin di gedung DPR, Jakarta, Tifatul menegaskan, harus melalui dasar hukum. Karena itu harus ada penjelasan seperti apa kategori radikal. "BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," tegasnya. (Baca: Menag: Saya Telepon Menkominfo Soal Pemblokiran Situs, Tapi Tak Tuntas...)

Dia tidak menampik, semasa menjadi Menteri, pihaknya diminta BNPT untuk menutup situs-situs yang ditengarai radikal itu. Namun dia menyarankan untuk mengecek mana yang mengandung unsur terorisme.

"BNPT cek dulu apalagi ada situs yang tidak aktif tapi masih dikirimkan ke Menkominfo. Lalu misalnya juga arrahmah.com isinya anti-Amerika tapi tidak ada isi yang memecah belah Islam. Pemblokiran itu harus ada dasar hukumnya," tegasnya lagi.

Sementara Jubir BNPT Prof. Irfan Idris kemarin sudah menyatakan, pihaknya bersama Kemenkominfo, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sudah melakukan serangkaian investigasi terkait situs-situs yang ditengarai menyebarkan paham radikal sejak tahun 2012. (Baca: Jubir BNPT: Kajian Penutupan Situs-situs Sejak 2012) [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA