Demikian disampaikan Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang, di sela diskusi bertema "Demokratisasi dan Penegakan Hukum" yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Juniver mengusulkan bila ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkrit. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu,
Hal demikian, lanjutnya, bisa dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM di bawah kerangka UU Bantuan Hukum. Dengan demikian, maka kisah-kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi.
"Rakyat miskin pun memiliki akses terhadap hukum dengan kualitas yang sama yang diperoleh masyarakat memiliki sumber daya ekonomi," tegas Juniver, yang merupakan calon Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Untuk bisa mencapai itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," jelasnya.
Dalam konteks itu juga, maka Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi di antara seluruh advokat. Karena tanpa konsolidasi di internal Peradi, maka proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi sangat sulit terjadi.
"Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu padu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Proglenas," ujarnya.
Sebagai calon ketua Peradi, Juniver Girsang menilai diperlukan beberapa perubahan di tubuh organisasi itu. Semisal, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebaiknya hanya akan dilaksanakan melalui kerjasama antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan mitra lokal. Tidak ada lagi kerjasama langsung antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan mitra lokal dalam pelaksanaan PKPA.
Selain itu, harus dilakukan pemotongan atau pengurangan pembagian biaya PKPA yang selama ini dipungut oleh DPN dari penyelenggara PKPA. Hal itu guna memaksimalkan penerimaan DPC Peradi dari biaya PKPA.
"Perlu juga transparansi keuangan Peradi di mana pembukuan akan diaudit oleh akuntan publik independen dan dapat diakses di website Peradi," kata dia.
Hal lain yang tak kalah penting adalah agar dibangun sebuah kantor definitif bagi Peradi sehingga keberadaan advokat lebih representatif.
"Satu yang juga krusial adalah agar kepemimpinan di Peradi dibatasi hanya satu periode," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: