"Kalau itu saya akui, ada beberapa kali. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar," ujar Fuad Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (23/3).
Namun demikian, Fuad Amin mengaku tidak ingat soal rincian pemberian uang. Yang jelas, uang diserahkan dan ditampung ke sejumlah pihak itu disetorkan ke sejumlah rekening.
"Uang itu saya berikan ke pak Hakim, pak Hakim tabungkan ke Bank Mega," bebernya.
Fuad juga mengaku menyuruh sejumlah orang dekatnya untuk membuat rekening. Rekening yang dibuka atas nama orang lain itu juga dikuasai olehnya.
"(Buku tabungan dan ATM) sebagian ada di saya, sebagian ada di mereka," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Fuad tidak menampik jika Perusahaan Daerah Sumber Daya kebagian uang puluhan miliar dari PT MKS terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
"Semua masuk ke Sumber Daya," tandasnya.
Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Fuad Amin menerima suap sejak tahun 2009 sampai 2011. Pertama dia menerima suap senilai Rp 50 juta per bulan dengan jumlah seluruhnya senilai Rp 1.2 miliar.
"Di antara pemberian pada tahun 2011 itu Fuad pernah menerima dalam bentuk uang tunai," terang jaksa.
Fuad Amin memberikan dukungan pada Kodeco Energy Ltd. terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan Antonius, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang diterima Fuad Amin terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Sardjono memberikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Ali Imron.
"Tanggal 29 Juli 2011, Sunaryo dan Sardjono memberikan uang dengan cara mentransfer," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[dem]
BERITA TERKAIT: