
. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly santai menanggapi langkah Aburizal Bakrie (ARB) yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), terkait keputusan Menkumham mengakui pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Ya sudah enggak apa-apa," kata Yasonna, seperti dikabarkan
JPNN, Kamis (12/3).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Oleh karena itu, ia menampik tudingan tentang adanya rekayasa dalam mengakui keabsahan Munas Ancol.
"Saya tidak menambah atau mengurangi. Jadi apa yang diputuskan mahkamah partai kita terima karena undang-undang kan begitu. Murni betul-betul putusan MPG begitu," tandas Yasonna.
Sebelumnya, dengan keputusan Menkumham tersebut, ARB mengatakan tidak akan tinggal diam, Golkar versi Munas Bali akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke PTUN. Di saat yang sama, gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Barat juga akan terus berjalan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: