Perwira Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Iptu Efri menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah cara untuk memberantas calo SIM di wilayah Ibukota. Salah satunya dengan menyediakan
speaker public address untuk memudahkan pembuat SIM mengetahui alur petunjuk membuat SIM.
"Kita ada inovasi public address yang ditaruh di pintu masuk dan area parkir. Itu salah satu program quick win atau percepatan di Satpas," kata Efri saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat (Kamis, 12/3).
Selain itu, Efri menjelaskan, Satpas juga menggunakan layanan 1 pintu untuk masuk dan 1 pintu untuk keluar serta memasang banyak kamera CCTV, yang bertujuan mengawasi setiap gerak-gerik orang yang keluar masuk Kantor Satpas.
"Kita kan 1 pintu, masuk dari depan dan keluar dari depan. Kita juga memasang kamera CCTV di berbagai sudut kantor baik di dalam maupun di luar, agar jika ada calo segera kita ketahui," jelas Efri.
Hasilnya, Efri mengungkapkan, sedikitnya dalam tahun ini sudah ada 2 calo SIM yang tertangkap ketika sedang melakukan aksinya di Satpas Polda Metro Jaya. Setelah tertangkap dan terbukti melakukan aksinya, kedua calo tersebut langsung digelandang ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ada 2 calo yang kita amankan. Setelah diproses dan terbukti mengambil keuntungan rupiah dari masyarakat yang ingin membuat SIM, selanjutnya kedua calo itu kita serahkan ke Polsek Cengkareng karena ada unsur pidananya. Rata-rata mereka meraup Rp 400 ribu- Rp 700 ribu," ungkap Efri.
Selain calo, Efri mengatakan bahwa ada juga modus kejahatan joki SIM yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat Jakarta yang ingin membuat SIM. Modusnya, lanjutnya, si joki berpura-pura menjadi peserta yang mengikuti uji kompetensi mendapatkan SIM dan bertujuan mendapatkan keuntungan rupiah dari masyarakat.
"Jadi ada juga joki, modusnya berpura-pura menjadi nama seseorang yang mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM. Pas dipanggil namanya itu ketahuan karena dia lupa bahwa sedang menjadi joki SIM. Ada 1 orang yang kita amankan untuk joki SIM. Itu kalau terbukti mendapatkan untung rupiah, masuk pasal 378 penipuan," papar dia.
Untuk itu, Efri mengimbau kepada semua masyarakat Ibukota yang sudah cukup umur dan memiliki kendaraan agar tidak gampang tertipu oleh calo da‎n joki SIM karena semua tata cara untuk mendapatkan SIM sudah disosialisasikan. Dia menambahkan, untuk mendapatkan SIM masyarakat harus memiliki kemampuan berkendara dan pengetahuan lalu lintas.
Maka dari itu, Efri mengatakan, mudah tidaknya masyarakat untuk mendapatkan SIM tergantung dari kemampuan yang dimiliki oleh peserta ujian mendapatkan SIM itu sendiri.
"Masyarakat jangan mudah percaya jika ada oknum yang bilang bisa memudahkan mendapatkan SIM. Mendapatkan SIM itu mudah, karena uji kompetensi dan itu tergantung kemampuan orangnya sendiri yang dimilikinya. Kepolisian sudah sosialisasi di media, di
Youtube juga ada tata caranya dan di internet banyak cara-caranya," tandas Efri.
[zul]
BERITA TERKAIT: