. Polisi patut memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad, Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Panggilan paksa ini patut dilakukan bila ketiganya terus merus mangkir. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: