Polri Jangan Takut untuk Segera Panggil Paksa Samad, BW dan Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 10 Maret 2015, 09:38 WIB
Polri Jangan Takut untuk Segera Panggil Paksa Samad, BW dan Denny Indrayana
abraham samad/net
rmol news logo . Polisi patut memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad, Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Panggilan paksa ini patut dilakukan bila ketiganya terus merus mangkir.

"Apa yang dilakukan Polri terhadap Samad, BW, dan Deni bukan kriminalisasi, melainkan upaya penegakan hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 10/3).

Artinya, lanjut Neta, Polri tidak usah ragu dan goyah terhadap tudingan segelintir orang yang menuding bahwa Polri sedang melakukan kriminalisasi kepada ketiganya. Sebab sesungguhnya Polri sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, yang selama ini dibungkus dengan pencitraan publik.

Menurut Neta, Polri sesungguhnya sudah punya alat bukti yang cukup untuk menahan ketiganya pada pekan ini.

"Pedang hukum harus ditegakkan tanpa diskriminiasi dan pandang bulu," demikian Neta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA