Jokowi dan MA Harus Bebaskan Nenek Asyani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 10 Maret 2015, 07:30 WIB
Jokowi dan MA Harus Bebaskan Nenek Asyani
jokowi/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA) didesak untuk membebaskan Nenek Asyani dengan asas kemanusiaan.

Desakan ini disampaikan oleh Komisi Kajian dan Kebijakan Strategis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelemat Organisasi (PB HMI MPO), Suparman, sebagaimana keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 10/3).

Lima tahun lalu, suami nenek Asyani, menebang kayu di lahan milik sendiri. Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami nenek ini meninggal, dan lahan itu bukan lagi milik Asyani karena sudah laku dibeli seseorang.

Nenek Asyani pun berniat menggunakan batang kayu untuk bahan membuat kursi. Kayu dari rumah itu diangkut ke rumah Cipto. Sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk.

Sementara itu, pihak Perhutani menuding keberadaan kayu tersebut ilegal, sehingga harus diamankan.  Meski kejadiannya sudah lima tahun lalu, kasus ini baru dilaporkan pihak Perhutani pada Agustus 2014 lalu. Asyani, yang berusia 63 tahun, dilaporkan dengan tuduhan illegal logging.

Suparman meminta nenek Asyani dibebaskan dari tuduhan illegal logging dengan asas kemanusiaan. Nenek Asyani harus dibebaskan dari jeratan pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Lebih-lebih tindakan nenek Asyani tidak merugikan negara dan tidak etis juga bila harus mengakhiri hidup Nenek Asyani di dalam penjara.

"Selain itu, Pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak berlaku terhadap mafia hutan yang berlabel negara," demikian Suparman. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA