Meski Dilobi, Jokowi Tetap Laksanakan Eksekusi Mati Tahap II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 05 Maret 2015, 10:05 WIB
Meski Dilobi, Jokowi Tetap Laksanakan Eksekusi Mati Tahap II
joko widodo/net
rmol news logo Indonesia tetap melaksanakan eksekusi mati gembong narkoba tahap dua, walaupun beberapa negara melalui kedutaaannya melakukan lobi pembatalan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno mengemukakan, hingga saat ini masih ada negara lain yang melakukan lobi, tapi Presiden Joko Widodo tetap pada pendirian untuk tidak memberikan pengampunan kepada terpidana mati narkoba.

Saat ditanya kapan pelaksanaan eksekusi akan digelar, Menteri Tedjo tidak menyebutkan secara pasti.

"Jangan tanya waktunya, akan sesegera mungkin," tegasnya dilansir dari laman Setkab, Kamis (5/3).

Menurut Menteri Tedjo, pelaksanaan eksekusi tersebut masih menunggu masalah teknis, bukan karena terpengaruh tekanan dari negara lain.

"Ini masih menunggu masalah teknis. Untuk menggeser narapidananya dari Bali dan Madiun kan butuh waktu," jelasnya.

Seperti diwartakan, pada eksekusi tahap kedua ini, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Kesebelas terpidana mati itu adalah; Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana; Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) kasus narkotika; Myuran Sukumaran alias Mark (Australia) kasus narkotika; Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana; Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana; Serge Areski Atlaoui (Prancis) kasus narkotika; Martin Anderson alias Belo (Ghana) kasus narkotika; Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika; Raheem Agbaje Salami (Cordova) kasus narkotika; Rodrigo Gularte (Brazil) kasus narkotika; dan Andrew Chan (Australia) kasus narkotika. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA