"Bukan draw, tapi 2-0 untuk Munas Jakarta," kata politisi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada
Kantor Berita Politik RMOL Jakarta, Rabu malam (4/3).
Agun menjelaskan, Mahkamah Partai telah memutuskan sesuai dengan amar putusan terhadap tiga permohonan yang berbeda pemohonnya, namun satu dan lainnya memiliki kemiripan. Yaitu soal sahnya pelaksanaan Munas Partai Golkar, yang pada akhirnya Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan sebagian dari pemohon dan memenangkan Munas Jakarta dengan kewajiban menampung orang-orang pihak Bali dengan syarat PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela)
Mahkamah juga, lanjut Agun, memutuskan agar Munas Jakarta melaksanakan konsolidasi partai untuk musyawarah daerah kabupaten/kota, muswayarah provinsi, dan terakhir Munas Gokar paling lambat pada oktober 2016. Mahkamah sendiri akan mengawasi pelaksanaannya.
"Itu putusan yang dibacakan dalam sidang MP yang dinyatakan secara tegas oleh Hakim Andi Matalata dan Djasri Marin, adapun kedua Hakim lainnya tidak berpendapat atau tidak ambil keputusan yang memenangkan pihak Munas Bali maupun Jakarta, justru ambil sikap mendukung pihak Bali untuk kasasi, dan beri rekomendasi agar yang menang tapung yang kalah, dan seterusnya," ungkap Agun, yang merupakan anggota Presidium Penyelemat Partai Golkar.
"Artinya MP sudah buat keputusan atas dua pendapat Andi M dan Djasri Marin bahwa Munas Jakarta sah seperti tersebut di atas, yang putusan tersebut ditandatangani oleh 4 hakim MP tersebut," demikian Agun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: