Padahal sebelum diangkat jadi Plt Pimpinan KPK, dia sempat berkoar-koar bahwa KPK tidak berhak melimpahkan perkara.
Dalam acara ILC "
Kapolri: Buah Simalakama Presiden Jokowi" yang disiarkan
TvOne pada Selasa (17/2) lalu, dia mengaku status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dicabut karena gugatan praperadilan yang ia ajukan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lalu perkara ini mau diapakan?" katanya mempertanyakan saat itu.
"Oh, serahkan saja ke Kejaksaan. Enak sekali!" timpalnya melanjutkan.
Karena, Ketua KPK jilid I ini menegaskan, kewenangan KPK itu adalah mengambi alih, bukan menyerahkan perkara.
"Ini jadi bola panas. Ini mau diapakan. Apa mau dikembalikan ke penyelidikan, dipajangin begitu saja. Silakan para ahli hukum berdebat disitu," ungkap Ruki.
"Tapi yang jelas KPK tidak punya kewenangan menyerahkan perkara. Yang ada itu mengambil alih perkara," katanya lagi.
Tapi akhirnya, bukannya mempertahankan keyakinannya tersebut, Ruki malah mengaku kalah. (Baca:
Taufiqurrahman Ruki Ngaku Kalah di Kasus Budi Gunawan).
[zul]
BERITA TERKAIT: