Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Rabu, 25/2).
Menurut Said, sekalipun kasus PPP tidak persis sama dengan kasus Partai Golkar, namun dari putusan perkara PPP di PTUN Jakarta maupun di dalam putusan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditemukan adanya kesamaan pemahaman dari para hakim terkait perselisihan kepengurusan partai politik yang harus diselesaikan melalui mahkamah partai.
"Nah, kubu Romi itu kan tidak tunduk pada Putusan Mahkamah PPP. Alih-alih mengikuti Putusan Mahkamah Partai, Romi, cs malah menyelenggarakan Muktamar sendiri di Surabaya dengan membentuk kepengurusan PPP baru yang kepengurusannya kemudian disahkan oleh Menkumham dan kini Keputusan Menkumham tersebut dibatalkan oleh PTUN Jakarta," ungkap Said.
Said menerangkan, saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus PPP maupun saat dimintai pendapat oleh Partai Golkar sebelum berperkara di pengadilan, ia selalu menegaskan tentang kunci penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik adalah di tangan Mahkamah Partai.
"Mengapa harus tunduk pada Mahkamah partai? Sebab Mahkamah Partai-lah yang diberikan wewenang oleh UU partai politik untuk menyelesaikan perselisihan internal. Bahkan melalui Pasal 32 ayat (5) UU Parpol khusus menentukan putusan mahkamah partai yang berkenaan dengan perselisihan kepengurusan bersifat final dan mengikat," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: