KONFLIK PPP

Terbukti Hakim PTUN Bebas dari Intervensi Penguasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 26 Februari 2015, 06:45 WIB
Terbukti Hakim PTUN Bebas dari Intervensi Penguasa
ppp/net
rmol news logo . Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy telah mampu membuktikan diri sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menegakan hukum dan keadilan.

"Majelis Hakim yang menyidangkan perkara PPP terbukti sanggup menjaga kemandirian peradilan dan terbebas dari tekanan pihak manapun,"kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 25/2).

Bukan cerita baru, lanjut Said, selama ini sering muncul anggapan bahwa PTUN cenderung lebih berpihak kepada pemerintah. Salah satu alasannya karena ada dugaan campur tangan atau bahkan karena ada tekanan dari pejabat yang keputusannya digugat. Apalagi untuk perkara yang menyangkut keputusan pemerintah pusat.

"Nah, kali ini Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketui oleh Teguh Satya Bhakti mampu membuktikan bahwa mereka tidak bisa ditekan-tekan oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah pusat, dalam mengadili perkara PPP," ungkap Said.

"Boleh jadi terisak-isaknya Hakim Teguh saat membacakan putusan perkara PPP tadi (25/2) karena dia tengah berusaha melepaskan diri dari tekanan yang datang kepadanya, tetapi dia lebih memilih untuk mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan," sambung Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA