Setelah Budi Gunawan lolos lewat praperadilan, kemarin mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2010-2013. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bersama kuasa hukum mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Kabarnya, selain SDA, akan ada lagi tersangka di KPK yang bakal mengajukan praperadilan, seperti Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, dan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri mengatakan, mungkin akan banyak lagi tersangka koruptor yang akan mengajukan praperadilan.
"Ini disebabkan ketidaktegasan Jokowi melihat dan mengantisipasi secara cepat kasus BG," ungkap ketua Yayasan Pendidikan Soekarno ini kepada redaksi, Selasa (24/2).
Apalagi kata Mbak Rachma, sapaan akrabnya, konon menteri hukum dan HAM yang orang PDIP disebut-sebut malah ikut mendorong praperadilan BG. Ia menyayangkan kemenkumham tidak memberi warning kepada PN.
"Ini yang menabrak KUHAP Pasal 77.
Error in objectum, obscuur libel, peradilan sesat dibiarkan. Implikasinya akan berbondong-bondong tersangka korupsi minta praperadilan," ujar politisi senior ini.
Mbak Rachma menambahkan, hal ini sudah bisa diprediksi dari awal, karena bagian dari 'grand design' pelemahan pemberantasan korupsi dengan anomali dalih dan dalil.
"Ini juga terjadi dengan DPR yang seakan menutup mata menerima BG (jadi Kapolri).
Quo vadis KPK?" tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: