Selaku ketua majelis Jimly Asshidhiqqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas dan Anna Erliyana.
Lima putusan yang akan dibacakan adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik. Yaitu, anggota KPU Provinsi Papua dan masing-masing ketua dan anggota KPU Paniai, KPU Tolikara, KPU Bangka dan KPU Nabire.
"Putusan yang akan dibacakan adalah perkara yang sudah dilakukan sidang pemeriksaan sebelumnya baik melalui vidcon (video conference) maupun sidang di daerah," kata jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya.
Dia menerangkan, semua putusan yang bakal dibacakan, masih terkait Pemilu Legislatif 2014. Meski pileg telah selesai, masih tetap saja ada pengaduan-pengaduan yang masuk ke DKPP.
Baru-baru ini, tepatnya pada 6 Februari, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Ada tujuh pengaduan yang masuk. Hasil verifikasi, tidak ada satu perkara pun yang laik sidang. Perkara-perkara tersebut ada yang masuk kategori dismiss, atau tidak memenuhi unsur kode etik dan belum memenuhi syarat.
"Kami sangat selektif dalam memeriksa perkara yang masuk. Memang jumlah pengaduan tidak banyak lagi. Ini hanya sisa-sisa perkara Pileg 2014. Sebagaimana prinsip pengadilan, kami tidak bisa menolak pengaduan dan kami juga tidak diperkenankan mendorong orang untuk melakukan pengaduan," tandas Hidayat Sardini.
[rus]
BERITA TERKAIT: