Menlu RI: Hukum Indonesia Tak Bisa Dicampuri Negara Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 23 Februari 2015, 06:58 WIB
Menlu RI: Hukum Indonesia Tak Bisa Dicampuri Negara Asing
Retno Marsudi/net
rmol news logo . Pemerintah RI telah memanggil Duta Besar (Dubes) RI untuk Brazil, Toto Riyanto kembali ke tanah air terkait penundaan secara mendadak penyerahan credentials (surat kepercayaan) Dubes designate RI untuk Brazil oleh pemerintahan setempat.

"Penundaan penyerahan credentials yang dilakukan oleh Menlu Brazil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brazil telah berada di Istana Presiden Brasil merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia," kata Menteri Luar Negari (Menlu RI) Retno Marsudi di Jakarta (Minggu, 22/2).

Dan terkait penolakan oleh Presiden Dilma Rousseff itu, Kemlu RI juga telah memanggil Dubes Brazil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015 untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes.

"Sebagai negara demokratis yang berdaulat dan memiliki sistem hukum yang mandiri serta tidak memihak, maka tidak ada negara asing atau pihak manapun dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba," tandas Menteri Retno. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA