TB Hasanuddin: Kerjasama Menteri Perhubungan dan Panglima TNI Langgar UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 21 Februari 2015, 10:37 WIB
TB Hasanuddin: Kerjasama Menteri Perhubungan dan Panglima TNI Langgar UU<i>!</i>
tb hasanuddin/net
rmol news logo . Kerjasama penegakkan hukum antara Panglima TNI dengan Menteri Perhubungan di area bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan di seluruh Indonesia, sangat bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Demikian disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pada dasarnya, lanjut TB Hasanuddin, penegakkan hukum merupakan tanggung jawab Polri sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara.

"Memang benar dalam pasal 7 ayat 2 b nomor 5 UU 34/2004 dinyatakan bahwa pengamanan objek vital yang merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dilakukan oleh TNI. Namun, area bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan tidak termasuk dalam objek vital seperti yang tertera pada aturan perundang-undangan yang ada, sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan," kata TB Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 21/2).

Saat ini, lanjut TB Hasanuddin, Indonesia memiliki 237 bandara dan akan ditambah sebanyak 49. Indonesia juga memiliki 576 stasiun kereta api, dan akan ditambah sebanyak 120. Sementara pelabuhan yang dimiliki oleh Indonesia sekitar 1246, dan akan ditambah sebanyak 1.000.

"Total keseluruhan termasuk penambahan akan menjadi 3.226 area yang harus dijaga oleh TNI. Jika satu pos tersebut harus dijaga oleh minimal 10 orang prajurit TNI saja, maka TNI harus menyiapkan pasukan minimal sebanyak 32.260 per harinya," jelas TB Hasanuddin.

Jumlah prajurit sebesar itu, masih kata TB Hasanuddin, tentu akan diambil dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI karena Satuan Wilayah (Kodim/Korem) tidak akan mencukupi. Dan pengerahan pasukan sebesar itu akan berpengaruh terhadap tingkat kesiapan prajurit tempur, termasuk akan mengganggu waktu latihan bagi prajurit dalam rangka pembinaan profesional mereka.

"Perlu juga klarifikasi dari pejabat Polri, apakah Polri sudah tidak sanggup dalam mengatasi permasalahan ini ? Oleh karena itu kebijakan Menteri Perhubungan perlu dikaji ulang dan sebaiknya ditinjau kembali," demikian TB Hasanuddin. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA