Demikian disampaikan pakar hukum internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung yang juga Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unpad, Atip Latipulhayat, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (19/2).
"Betul itu adalah hak hidup, namun bagaimana kalau ia telah mengambil hak hidup orang lain," kata Atip, yang merupakan alumnus Monash University Australia.
Seharusnya, sambung Atip, yang diadvokasi itu bukan penghapusan hukuman matinya. Melainkan perbaikan kualitas hukum, mulai dari pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Atip sendiri meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk tegas dan tidak
keder atas ancaman Australia terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi terpidana hukuman mati terhadap Andre Chan dan Myuran Sukumaran.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: